Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencatat terdapat 397 lapangan padel yang ada di Ibu Kota. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 185 lapangan padel ternyata tidak mengantongi dokumen PBG.
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," kata Kepala Dinas Citata, Vera Revina Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).
Vera mengatakan, bila lapangan padel tidak memiliki dokumen PBG, maka mustahil bagi pengusaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF ini penting sebagai pegangan bahwa bangunan atau lapangan padel layak digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)