IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memutuskan tidak akan memberikan izin pembangunan lapangan padel di perumahan. Perizinan akan diberikan untuk lapangan padel yang berdiri di zona komersial.
"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk (pembangunan) yang baru," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Namun, bagi lapangan padel yang telah memiliki Persejutuan Bangunan Gedung (PBG) namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjutkan. Dengan catatan, kegiatan olahraga hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.