"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," katanya.
Bagi lapangan padel yang tidak mengantongi PBG, maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencabutan izin usahanya. Kini Pemprov DKI Jakarta tengah mendata berapa banyak lapangan padel yang tidak memiliki PBG.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono.
(Dhera Arizona)