IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menelusuri kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di ibu kota. Tindakan tegas akan diterapkan kepada pengusaha lapangan padel yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.
"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dia menegaskan, ratusan lapangan padel yang akan ditelusuri tersebut terancam ditutup bila tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata dia.