Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan lapangan padel baru di area permukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang (pembangunan) baru," katanya.
Lalu, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut. Dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.
"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ujarnya.
(Dhera Arizona)