IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menelusuri kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di ibu kota. Tindakan tegas akan diterapkan kepada pengusaha lapangan padel yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.
"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dia menegaskan, ratusan lapangan padel yang akan ditelusuri tersebut terancam ditutup bila tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata dia.
Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan lapangan padel baru di area permukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang (pembangunan) baru," katanya.
Lalu, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut. Dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.
"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ujarnya.
(Dhera Arizona)