BANKING

Allianz Life Indonesia Beri Penjelasan soal Pencabutan Izin Unit Syariah oleh OJK

Dhera Arizona Pratiwi 28/09/2024 22:55 WIB

Allianz Life buka suara soal pemberitaan mengenai pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Allianz Life Indonesia Beri Penjelasan soal Pencabutan Izin Unit Syariah oleh OJK. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) buka suara soal pemberitaan mengenai pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengatakan, pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off). Proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah).

"Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9/2024).

Dia menegaskan, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK. Adapun usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.

Lebih lanjut Wahyuni menerangkan, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life. Sebab, saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah.

"Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya," katanya.

Dia menambahkan, Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.

(Dhera Arizona)

SHARE