IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024.
"Keputusan ini efektif berlaku pada 9 September 2024," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar dalam pengumuman resmi, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Dia menerangkan, pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah," kata dia.