BANKING

Apa Itu Deposito Bank: Pengertian, Jangka Waktu, dan Jenisnya

Mohammad Yan Yusuf 20/05/2024 17:30 WIB

Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang populer karena menawarkan keuntungan lebih dibandingkan tabungan biasa.

Apa Itu Deposito Bank: Pengertian, Jangka Waktu, dan Jenisnya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang populer karena menawarkan keuntungan lebih dibandingkan tabungan biasa, seperti suku bunga yang lebih tinggi dan risiko yang lebih rendah dibandingkan investasi saham. 

Selain mengalokasikan dana untuk kebutuhan saat ini dan masa depan, penting juga untuk melindungi dana dari inflasi tahunan. Hal ini bertujuan agar dana tidak hanya aman dan terencana untuk kebutuhan mendatang tetapi juga terlindungi dari inflasi. 

Karena itu, menggunakan cara lain selain menabung sangat dianjurkan, sebab suku bunga tabungan seringkali tidak mampu mengimbangi inflasi.

Lantas apa itu deposito bank? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Apa itu Deposito?

Deposito adalah produk penyimpanan uang yang ditawarkan oleh bank dengan setoran di awal dan penarikan yang hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati. 

Deposito memiliki keunggulan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Namun, jika dana ditarik sebelum jatuh tempo, bank biasanya mengenakan penalti.

Jangka Waktu Deposito

Deposito menawarkan berbagai pilihan jangka waktu, mulai dari 1, 3, 6, 12 hingga 24 bulan. Uang yang didepositokan tidak dapat dicairkan hingga jangka waktu tersebut berakhir. Setelah jatuh tempo, dana pokok beserta bunganya akan dikembalikan. 

Beberapa bank menawarkan sistem perpanjangan otomatis (Automatic Roll Over/ARO), sehingga deposito akan diperpanjang secara otomatis jika tidak dicairkan pada saat jatuh tempo.

Apa Itu Deposito Bank: Pengertian, Jangka Waktu, dan Jenisnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Jenis-jenis Deposito

Di Indonesia, terdapat tiga jenis deposito:

1. Deposito Berjangka

Deposito ini memiliki jangka waktu tertentu dan hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu tersebut. Deposito ini bisa diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga, dan pencairan bunganya bisa dilakukan langsung atau dikreditkan ke rekening.

2. Sertifikat Deposito

Mirip dengan deposito berjangka, namun diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang bisa dipindahtangankan. Bunga dapat dicairkan di muka, bulanan, atau saat jatuh tempo.

3. Deposito On Call

Memiliki jangka waktu singkat (minimal 7 hari hingga kurang dari 1 bulan) dengan setoran minimum yang besar. Suku bunga deposito ini bisa dinegosiasikan antara nasabah dengan bank.

Keuntungan Deposito

Deposito menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan tabungan biasa, seperti suku bunga yang lebih tinggi dan kompetitif. Deposito juga dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), yang menjamin dana hingga 2 miliar Rupiah per nasabah per bank dengan suku bunga maksimal 7,5%. Ini menjadikan deposito pilihan yang aman dan minim risiko, asalkan bank tersebut terdaftar di LPS.

Tips Memilih Deposito

Sebelum memutuskan untuk mendepositokan dana, pertimbangkan beberapa hal berikut:

1. Reputasi dan Kinerja Bank

Pilih bank dengan reputasi dan kinerja yang baik serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2. Suku Bunga

Pastikan suku bunga yang ditawarkan bank berada dalam batas yang dijamin LPS, yaitu maksimal antara 3,5% - 4,25%. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di situs lps.go.id.

Dengan memahami apa itu deposito bank, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih deposito sebagai instrumen investasi untuk mengelola dana Anda dengan lebih baik. (MYY)

SHARE