IDXChannel - Kasus raibnya deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, Jawa Barat berakhir damai setelah sebelumnya sudah melalui tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Elnusa.
Corporate Secretary Elnusa, Frida Lidwana mengatakan, perseroan dan Bank Mega telah menandatangani perjanjian perdamaian dan pemenuhan putusan pengadilan pada 7 Mei 2024.
"Di mana disepakati bahwa, Bank Mega wajib melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Elnusa pokok deposito sebesar Rp111 miliar dan bunga sejak gugatan didaftarkan yang sampai dengan tanggal perjanjian ini berjumlah Rp69,1 miliar setelah dipotong pajak (sebelum dipotong pajak Rp86,4 miliar," ungkapnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/5).
Selanjutnya, disepakati bahwa perseroan setuju untuk mengajukan surat pembatalan eksekusi lelang putusan dan mengajukan surat permohonan pencabutan atau pengangkatan sita jaminan atas dua bidang tanah SHGB No. 95 dan SHGB No. 97 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta menyerahkan salinan penetapannya kepada Bank Mega.