BANKING

Apa itu SDB? Keuntungan dan Ketentuan Sewa Safe Deposit Box di Bank

Kurnia Nadya 14/03/2024 15:17 WIB

Safe Deposit Box adalah layanan penyimpanan harta bernilai tinggi yang disediakan oleh perbankan untuk menawarkan keamanan bagi nasabahnya.

Apa itu SDB? Keuntungan dan Ketentuan Sewa Safe Deposit Box di Bank. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApa itu SDB? SDB atau Safe Deposit Box adalah kotak penyimpanan harta, barang atau surat berharga yang terbuat dari baja. Perbankan umumnya menyediakan layanan sewa SDB untuk para nasabahnya. 

Selain perbankan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Pegadaian juga menawarkan layanan serupa untuk masyarakat yang ingin menyimpan logam mulia di tempat penyimpanan yang aman. 

Safe Deposit Box yang disediakan lembaga keuangan dan perusahaan yang menjual emas, disimpan dalam ruangan khusus untuk meningkatkan keamanan. Barang-barang yang disimpan di dalam SDB biasanya adalah uang, perhiasan, logam mulia, atau surat berharga. 

SDB bisa jadi pilihan tempat penyimpanan harta bernilai tinggi bagi masyarakat yang khawatir akan keamanan di lingkungan rumahnya. Seperti yang diketahui, menyimpan safe deposit box di dalam rumah tidak selamanya menjamin keamanan. 

Sebab pada kasus pembobolan rumah, sangat mungkin pencuri membawa langsung safe deposit box untuk dibongkar sendiri. Terlebih, safe deposit box untuk penggunaan di rumah dibuat dalam ukuran kecil dan sedang, sehingga mudah diangkut. 

Sementara pada SDB yang ditawarkan perbankan, disediakan ruang penyimpanan khusus yang kokoh, dilengkapi dengan sistem keamanan selama 24 jam. Pembukaan SDB di perbankan hanya bisa dilakukan oleh kunci milik penyewa dan kunci dari bank. 

Mengutip Sikapi Uangmu OJK (14/3), jika Anda berminat untuk menggunakan layanan sewa SDB di perbankan, berikut hal-hal yang harus dipertimbangkan: 

Safe Deposit Box perbankan tersedia dalam beberapa ukuran, dengan jangka waktu umumnya setahun dan bisa diperpanjang. Sebagai contoh, biaya sewa SDB ukuran mini (12,5 x 12,5 x 60 cm) di Bank Mandiri adalah Rp200.000/tahun. 

Selain itu, ada biayakunci senilai Rp1 juta yang harus dibayarkan satu kali saat mendaftar ke Bank Mandiri, dan akan dikembalikan saat penutupan SDB jika tidak terdapat kerusakan, kehilangan kunci, tidak ada sewa tertunggak, atau kerugian lain yang disebabkan oleh penyewa. 

Biaya kunci itu berfungsi sebagai agunan, yang jika terjadi kerusakan pada boks atau kehilangan kunci, maka uang kunci tersebut akan digunakan sebagai penggantian dan pembongkaran SDB. 

Meskipun relatif lebih aman dibanding menyimpan deposit boks di rumah sendiri, perlu diketahui bahwa pihak bank tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang karena force majeur (gempa, banjir, perang, huru-hara, dll), perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau kerusakan bukan karena kesalahan bank.

Tidak semua benda berharga dapat disimpan di SDB perbankan. Berikut ini adalah beberapa benda yang dilarang untuk disimpan dalam SDB perbankan: 

Surat kuasa, catatan kesehatan, dan surat wasiat tidak boleh disimpan di SDB sebab ketiganya adalah surat berharga yang akan sangat diperlukan dalam keadaan darurat.

Itulah keterangan singkat tentang apa itu SDB dan fakta menarik tentang layanan sewa Safe Deposit Box di perbankan. (NKK)

SHARE