Apa itu TKB90 dan TWP90? Ukur Kesehatan Pinjol, Ada 5 Kategori Kualitas Pinjaman
TKB90 dan TWP90 digunakan untuk mengukur kualitas pendanaan yang disalurkan fintech P2P lending.
IDXChannel—Apa itu TKB90 dan TWP90? Kedua istilah ini merupakan indikator untuk mengukur sehat atau tidaknya keseluruhan pendanaan yang diberikan oleh penyelenggara peer to peer lending, atau pinjaman online, kepada masyarakat.
Dilansir dari Amartha.com (9/6), TKB90 adalah tingkat keberhasilan fintech P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam memimjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Cara hitungnya, 100% dikurangi nilai TWP90.
TKB90 menggambarkan pengembalian modal berikut imbal hasil sesuai bunga dan bagi hasil yang sudah disepakati pada awal perjanjian pendanaan. Artinya, semakin tinggi persentase TKB90, maka makin rendah risiko pendanaannya.
Apabila suatu fintech P2P lending mencatatkan TKB90 hingga 100%, itu artinya semua pinjaman nasabah pada platform fintech tersebut berhasil dilunasi dengan baik dalam 90 hari atau tiga bulan setelah jatuh tempo.
Sementara itu, TWP90 memiliki arti sebaliknya, yakni tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak jatuh tempo. Alias, pelunasan cicilan kredit yang tidak lancar, atau bahkan macet.
Cara menghitung TWP90 adalah outstanding wanprestasi di atas 90 hari dibagi dengan total outstanding, lalu dikali 100%. Semakin besar TWP90, semakin banyak kredit yang pelunasannya kurang lancar atau macet dalam suatu fintech P2P lending.
Apa Itu TKB90 dan TWP90? Seperti NPL Perbankan
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa TKB90 dan TWP90 adalah indikator yang mengukur kualitas pinjaman yang disalurkan fintech P2P lending. Fungsinya kurang lebih sama seperti rasio nonperforming loan pada sektor perbankan.
Standar kualitas atau kinerja pendanaan yang disalurkan fintech ini diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Berikut ini rincian kategorinya:
- Lancar: jika tidak terjadi keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan
- Dalam perhatian khusus: jika terjadi keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendaan, dan sudah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari kalender
- Kurang lancar: jika terjadi keterlambatan pembayaran lewat dari 30 hari sampai dengan 60 hari kalender
- Diragukan: jika terjadi keterlambatan pembayaran lewat dari 60 hari sampai dengan 90 hari kalender
- Macet: jika terjadi keterlambatan melewati 90 hari kalender
Di Indonesia sendiri, jumlah pinjaman online outstanding (kredit berjalan) dari fintech P2P lending sampai April 2023 mencapai Rp50,53 triliun, namun Rp1,42 triliun merupakan kredit yang sudah masuk kategori macet.
Dari total kredit macet itu, Rp1,1 triliun berasal dari pinjaman perseorangan. Sementara sisanya berasal dari badan usaha, yakni sebesar Rp118,1 miliar. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) pun menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat membayar utang menurun 0,5% per Maret 2023.
Itulah penjelasan tentang apa itu TKB90 dan TWP90 pada fintech P2P lending atau penyelenggara pinjaman online. (NKK)