IDXChannel - Ciri-ciri pinjol ilegal perlu diketahui, sebab saat ini meningkatnya kebutuhan membuat sejumlah pinjaman online menjamur.
Di satu sisi, Anda juga perlu melakukan beberapa antisipasi agar terhindari dari jeretan pinjol ilegal. Selain karena bunganya yang terus bertambah, pinjol ilegal juga memiliki banyak kerugian.
Lantas apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari pemberitaan nasional dengan judul ‘9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sampai Terjerat.’
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Kami mencatat sedikitnya ada sembilan ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. Pinjol ini kerap berseliweran di beberapa platform mengajak masyarakat. Tentunya jebakan ini harus diantisipasi.
Lantas apa saja ciri-cirinya? Simak rincian kami.
1. Tidak Terdaftar/Tidak Berizin dari OJK
Saat melakukan pinjaman uang menggunakan platform digital atau pinjaman online. Ada baiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Salah satunya mengecek langsung dari situs OJK agar mengetahui legalitas pinjaman.
2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam Memberikan Penawaran
Bila Anda mendapati SMS atau chating WhatsApp penawaran pinjaman online. Ada baiknya di abaikan, sebab beberapa pinjaman online ilegal umumnya melakukan penawaran demikian.
Hal ini dikarenakan mereka tidak mungkin mendapatkan penawaran dari media sosial. Sebabnya bila mereka melakukan penawaran dan dilakukan pengecekan, justru akan berbahaya bagi mereka sendiri.