sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
23/05/2023 10:55 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal perlu diketahui, sebab saat ini meningkatnya kebutuhan membuat sejumlah pinjaman online menjamur.
9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

7. Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor

Bagi pinjaman online ilegal sudah pasti mereka tidak akan memberi tahu lokasi kantor atau pemiliknya. Sebab dengan melampirkan itu akan mengindikasikan mereka akan terciduk oleh aparat kepolisian.

8. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi

Cukup aneh bila pada akhirnya pinjol meminta masuk ke dalam akses pribadi Anda. Karena itu, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu nilai pinjaman online demikian.

Jangan sampai Anda terjebak dan membuat masalah kian runcing.

9. Tidak Mengantongi Sertifikasi AFPI 

Saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyepakati adanya penagihan bagi nasabah pinjaman online.

Karena itu cukup unik bila pinjaman online tidak memiliki sertifikasi AFPI. Karenanya ada baiknya Anda melakukan pengecekan soal legilitas mereka termasuk sertifikasi dari AFPI.

Itulah penjelasan ciri-ciri pinjol ilegal. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement