IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mewanti-wanti kepada para generasi muda agar tidak memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi hasrat konsumtifnya.
"Jangan berutang untuk sesuatu yang konsumtif," tegasnya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Friderica menambahkan, OJK selalu berupaya untuk memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak berperilaku konsumtif, terlebih lagi meminjam uang dengan totalan bunga yang tidak sedikit.
"Apalagi pinjol ilegal yang bunganya sangat tinggi. Jika memang ada keinginan untuk nonton konser dan sebagainya, seharusnya tabungannya dipersiapkan terlebih dahulu," sarannya.