sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siap Cabut Moratorium Izin Pinjol, Fintech Lending Baru Boleh Daftar

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
16/05/2023 17:05 WIB
OJK akan mencabut moratorium izin fintech lending pada kuartal III-2023.
OJK Siap Cabut Moratorium Izin Pinjol, Fintech Lending Baru Boleh Daftar (Foto MNC Media)
OJK Siap Cabut Moratorium Izin Pinjol, Fintech Lending Baru Boleh Daftar (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III 2023.

“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dengan dicabutnya moratorium fintech, Bambang menyebut, akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Dia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement