sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siap Cabut Moratorium Izin Pinjol, Fintech Lending Baru Boleh Daftar

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
16/05/2023 17:05 WIB
OJK akan mencabut moratorium izin fintech lending pada kuartal III-2023.
OJK Siap Cabut Moratorium Izin Pinjol, Fintech Lending Baru Boleh Daftar (Foto MNC Media)
OJK Siap Cabut Moratorium Izin Pinjol, Fintech Lending Baru Boleh Daftar (Foto MNC Media)

“Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” terang Bambang.

Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan, yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan, di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.

Sebagai informasi, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement