IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saham kategori konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholder concentration (HSC) memang bukan sebuah pelanggaran.
Oleh sebab itu, otoritas tidak bisa memberikan sanksi kepada emiten yang masuk sebagai HSC. Informasi HSC yang diungkapkan adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi tambahan bagi calon investor.
"HSC itu bukan karena mereka melanggar ketentuan. Bahwa dia sudah memenuhi ketentuan, itu sudah dilakukan. Hanya dari metodologi perhitungan di Bursa Efek, tertangkap bahwa saham tertentu ternyata terkonsentrasi kepemilikannya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, ditulis Jumat (15/5/2026).
Meski bukan sebuah pelanggaran, Hasan mengatakan, emiten-emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sangat rentan terhadap volatilitas harga saham. Harapannya, dengan pengungkapan data ini bisa menambah basis data investor sebelum mengambil keputusan investasinya.