sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan OJK Tak Sanksi Emiten dengan Saham Kategori Konsentrasi Kepemilikan Tinggi HSC

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
15/05/2026 10:58 WIB
OJK menyatakan, saham kategori konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholder concentration (HSC) memang bukan sebuah pelanggaran.
Alasan OJK Tak Sanksi Emiten dengan Saham Kategori Konsentrasi Kepemilikan Tinggi HSC. (Foto Istimewa)
Alasan OJK Tak Sanksi Emiten dengan Saham Kategori Konsentrasi Kepemilikan Tinggi HSC. (Foto Istimewa)

"Kenapa tidak disanksi, ya memang tidak melanggar. Tapi kita ingin itu menjadi informasi yang dipegang oleh investor. Setidaknya sebagai early warning. Kalau konsentrasi itu kan kemungkinan besar atau dampak langsungnya sangat rentan atas volatilitas," ujar dia.

Menurut Hasan, meskipun sebuah perusahaan sudah memenuhi ketentuan free float sesuai dengan ketentuan, kenaikan harga sebuah saham menjadi tidak organik apabila konsentrasi kepemilikannya tergolong cukup tinggi.

"Tentu ada potensi misalnya pada saat naik bisa sangat cepat, demikian juga potensi turun bisa turun cepat," kata Hasan.

Hingga saat ini ada 10 perusahaan yang masuk dalam kategori HSC, antara lain PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan konsentrasi kepemilikan 99,85 persen, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dengan kepemilikan saham 99,77 persen, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) dengan konsentrasi kepemilikan 98,35 persen.

Selain itu ada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dengan konsentrasi kepemilikan 97,75 persen, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan konsentrasi kepemilikan 97,31 persen, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) 95,94 persen, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) 95,76 persen, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) 95,47 persen, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) 95,35 persen, dan PT BSA Logistic Tbk (WBSA) sebesar 95,82 persen.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement