IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai barang bukti, meskipun proses pengadaannya sedang diusut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Jadi barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya ya, tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," kata Dirdik Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (13/6/2026).
Dia menambahkan, jika penyidik hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini. Sehingga tidak perlu semua motor listrik itu dilakukan penyitaan.
Di sisi lain, Kejagung juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut.