IDXChannel—Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan sosial agar masyarakat memperoleh pendampingan sepanjang hayat, sejak lahir hingga lanjut usia.
Menurut Gus Ipul, tugas negara dalam melindungi masyarakat telah diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu diungkapkan Gus Ipul saat membuka Training of Trainers (ToT) sekaligus Retret Pengurus Nasional Karang Taruna di Eco Edu Forest, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pemerintah ingin menghadirkan perlindungan sosial sepanjang hayat. Sejak seseorang lahir sampai lanjut usia, negara harus hadir sesuai kebutuhannya," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, strategi pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah tidak hanya melalui penyaluran bantuan sosial, tetapi juga dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Yakni menekan beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan, serta mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui program pemberdayaan yang terintegrasi.