sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensos Sebut Pemerintah Ingin Hadirkan Perlindungan Masyarakat Sepanjang Hayat

News editor Binti Mufarida
01/08/2026 15:57 WIB
Tugas negara dalam melindungi masyarakat telah diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Mensos Sebut Pemerintah Ingin Hadirkan Perlindungan Masyarakat Sepanjang Hayat. (Foto: Kemensos)
Mensos Sebut Pemerintah Ingin Hadirkan Perlindungan Masyarakat Sepanjang Hayat. (Foto: Kemensos)

"Ini akan menjadi salah satu pilar kami sebagai anak muda untuk berperan aktif membantu mereka-mereka yang memang butuh sentuhan. Apakah itu lansia, penyandang disabilitas, anak-anak muda yang perlu diberdayakan usahanya, apakah itu pemulihan sebuah lingkungan ataupun sebuah kawasan, pentingnya edukasi mengenai sustainability," paparnya.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement