sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensos Sebut Pemerintah Ingin Hadirkan Perlindungan Masyarakat Sepanjang Hayat

News editor Binti Mufarida
01/08/2026 15:57 WIB
Tugas negara dalam melindungi masyarakat telah diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Mensos Sebut Pemerintah Ingin Hadirkan Perlindungan Masyarakat Sepanjang Hayat. (Foto: Kemensos)
Mensos Sebut Pemerintah Ingin Hadirkan Perlindungan Masyarakat Sepanjang Hayat. (Foto: Kemensos)

Dalam upaya tersebut, Gus Ipul menilai Karang Taruna memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat dan memahami persoalan sosial di wilayah masing-masing.

"Kami mengajak Karang Taruna turut berpartisipasi menyukseskan program-program Bapak Presiden dalam rangka melayani kelompok-kelompok rentan, memperkuat data, dan ikut dalam program-program pemberdayaan di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia," katanya.

Sementara, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Budisatrio Djiwandono menyatakan Karang Taruna siap mengambil peran tersebut melalui penguatan kapasitas kader hingga ke daerah.

"Ini akan kami terus perkuat strukturnya, organisasinya dari pusat sampai ke desa-desa dan kami akan coba berdayakan, beri ilmu bagi pengurus-pengurusnya supaya mampu menjawab tantangan-tantangan dan memberi pemahaman bagi program-program strategis pemerintah," ujar Budisatrio.

Ia mengatakan, penguatan kapasitas tersebut juga diarahkan agar kader Karang Taruna semakin siap hadir membantu masyarakat yang membutuhkan dan menjawab berbagai persoalan sosial di daerah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement