IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP/safeguards measures) sebagai instrumen perlindungan terhadap industri kosmetik.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi mejelaskan, TPP memberikan ‘ruang bernafas’ dan waktu kepada industri dalam negeri untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah kerugian serius akibat lonjakan impor barang yang sejenis atau secara langsung bersaing dengan produksi industri dalam negeri selama periode tertentu.
“Dinamika geopolitik, perang tarif, konflik antarnegara, serta meningkatnya arus perdagangan global mendorong terjadinya lonjakan impor di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara dengan sistem perdagangan terbuka, Indonesia memperoleh banyak manfaat dari terbukanya akses pasar dunia,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan atas Barang Kosmetik yang diselenggarakan di Jakarta, dikutip Minggu (26/7/2026).
Namun, derasnya arus impor dengan harga yang kompetitif dapat memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri apabila tidak diantisipasi secara tepat.
Dia mengatakan berbagai produk kosmetik dan perawatan tubuh impor makin membanjiri pasar Indonesia. Produk-produk tersebut masuk dengan volume sangat tinggi dan harga yang lebih rendah, sehingga menjadi tantangan bagi produk lokal untuk bersaing.