Menghadapi kondisi tersebut, World Trade Organization (WTO) telah menyediakan instrumen perlindungan yang sah seperti tercantum dalam Agreement on Safeguards. Setiap negara anggota WTO berhak menerapkan TPP apabila terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Lonjakan Impor. Dalam menjalankan tugasnya, KPPI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan.
“KPPI bertugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Apabila terbukti, KPPI akan menyampaikan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kepada pemerintah,” kata Julia.
(NIA DEVIYANA)