sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga RI Berusia 17 Tahun Bakal Dapat Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Banking editor Anggie Ariesta
09/09/2026 09:19 WIB
Pemerintah akan menyediakan rekening bank beserta saldo awal Rp50 ribu secara otomatis warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun.
Pemerintah akan menyediakan rekening bank beserta saldo awal Rp50 ribu secara otomatis warga RI yang memasuki usia 17 tahun. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Pemerintah akan menyediakan rekening bank beserta saldo awal Rp50 ribu secara otomatis warga RI yang memasuki usia 17 tahun. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Pemerintah akan menyediakan rekening bank beserta saldo awal Rp50 ribu secara otomatis warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun. Dalam kebijakan ini, pemerintah menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik rencana pemerintah menyediakan rekening massal tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan turunan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan seluruh warga negara memiliki rekening bank.

Menurut Airlangga, kepemilikan rekening massal ini memiliki multifungsi strategis, termasuk menjadi saluran langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai secara transparan dan tepat sasaran. Bagi pemilik rekening yang mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sistem ini akan langsung terintegrasi dengan transaksi digital tanpa beban biaya pemotongan.

"Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah," ujar di Jakarta dikutip Rabu (9/9/2026).

Dalam jangka panjang, pemerintah membidik target hingga 200 juta penduduk Indonesia memiliki akses terhadap rekening bank formal. Oleh sebab itu, integrasi pembuatan rekening akan diselaraskan langsung dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement