IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, praktik pinjol ilegal masih cukup mudah ditemui masyarakat hingga saat ini. Padahal, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah melarang praktik pinjol ilegal, bahkan sekaligus mengatur sanksinya.
"Karena kalau kita lihat di Google Play Store itu masih ada pinjol-pinjol ilegal. Artinya, pinjol ilegal ini masih melayani masyarakat, di situasi sudah ada ancaman pidana mereka di UU P2SK," ujar Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam Market Review IDXChannel, Senin (22/5/2023).
Kuseryansyah berharap, pemerintah dapat lebih menegaskan aturan tersebut agar praktik pinjol ilegal ini bisa dihentikan. Sebab, di satu sisi kehadiran pinjol ilegal ini memberikan stigma negatif terhadap industri pinjaman online.
Sementara di lain sisi, praktik pinjol ilegal ini dapat merugikan peminjam lantaran bunga yang dipatok tinggi dan cara penagihan yang kasar.