sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pinjol Ilegal Enggak Kapok Berkeliaran Meski Sudah Ada UU P2SK

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
22/05/2023 15:27 WIB
AFPI menyatakan, praktik pinjol ilegal masih cukup mudah ditemui masyarakat hingga saat ini.
Pinjol Ilegal Enggak Kapok Berkeliaran Meski Sudah Ada UU P2SK. (Foto MNC Media)
Pinjol Ilegal Enggak Kapok Berkeliaran Meski Sudah Ada UU P2SK. (Foto MNC Media)

Dia menerangkan, keberadan pinjol ini seharusnya membantu masyarakat untuk mendapatkan akses pendanaan terutama masyarakat yang belum mengenal bank atau kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.

"Ini yang kita harapkan kedepan pinjol ilegal ini jnagan lagi beroperasi, karena ini menjadi biang yang membuat image untuk pinjol ini menjadi negatif. Karena pinjol Ilegal ini punya bunga dan tinggi dan penagihan yang kasar," sambungnya.

Di samping itu, kata dia, lewat UU P2SK juga membuat industri pinjol memiliki cap bunga, atau suku bunga floating, yang dibatasi maksimumnya pada nilai tertentu dalam jangka waktu tertentu oleh pemerintah. Sehingga, hal tersebut akan menjaga masyarakat dari bunga yang tinggi seperti yang disediakan oleh pinjol ilegal.

"Sekarang industri ini juga punya cap bunga, cap bunga ini ada hal positif tapi ada juga satu yang juga dipertimbangkan, bahwa ketika di cap dan ketika ada situasi global dan kenaikan tingkat bunga, maka fleksibilitas Fintech Landing dalam membantu masyarakat yang unbankable dan underserved ini semakin terbatas," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement