IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, praktik pinjol ilegal masih cukup mudah ditemui masyarakat hingga saat ini. Padahal, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah melarang praktik pinjol ilegal, bahkan sekaligus mengatur sanksinya.
"Karena kalau kita lihat di Google Play Store itu masih ada pinjol-pinjol ilegal. Artinya, pinjol ilegal ini masih melayani masyarakat, di situasi sudah ada ancaman pidana mereka di UU P2SK," ujar Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam Market Review IDXChannel, Senin (22/5/2023).
Kuseryansyah berharap, pemerintah dapat lebih menegaskan aturan tersebut agar praktik pinjol ilegal ini bisa dihentikan. Sebab, di satu sisi kehadiran pinjol ilegal ini memberikan stigma negatif terhadap industri pinjaman online.
Sementara di lain sisi, praktik pinjol ilegal ini dapat merugikan peminjam lantaran bunga yang dipatok tinggi dan cara penagihan yang kasar.
Dia menerangkan, keberadan pinjol ini seharusnya membantu masyarakat untuk mendapatkan akses pendanaan terutama masyarakat yang belum mengenal bank atau kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.
"Ini yang kita harapkan kedepan pinjol ilegal ini jnagan lagi beroperasi, karena ini menjadi biang yang membuat image untuk pinjol ini menjadi negatif. Karena pinjol Ilegal ini punya bunga dan tinggi dan penagihan yang kasar," sambungnya.
Di samping itu, kata dia, lewat UU P2SK juga membuat industri pinjol memiliki cap bunga, atau suku bunga floating, yang dibatasi maksimumnya pada nilai tertentu dalam jangka waktu tertentu oleh pemerintah. Sehingga, hal tersebut akan menjaga masyarakat dari bunga yang tinggi seperti yang disediakan oleh pinjol ilegal.
"Sekarang industri ini juga punya cap bunga, cap bunga ini ada hal positif tapi ada juga satu yang juga dipertimbangkan, bahwa ketika di cap dan ketika ada situasi global dan kenaikan tingkat bunga, maka fleksibilitas Fintech Landing dalam membantu masyarakat yang unbankable dan underserved ini semakin terbatas," pungkasnya.
(YNA)