sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Hentikan 1.556 Entitas Pinjol Ilegal hingga 29 Agustus 2026

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
06/09/2025 06:52 WIB
Sebanyak 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI Hentikan 1.556 Entitas Pinjol Ilegal hingga 29 Agustus 2026 (FOTO:iNews Media Group)
Satgas PASTI Hentikan 1.556 Entitas Pinjol Ilegal hingga 29 Agustus 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari-Agustus 2025 menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal. Langkah ini dilakukan dalam rangka pelindungan masyarakat.

Lalu sebanyak 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Adapun dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total tersebut, 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi Sabtu (6/9/2025).

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement