sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Dua Faktor Pinjol Ilegal Marak Dipakai Warga RI

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
03/08/2025 03:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal marak digunakan warga Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal marak digunakan warga Indonesia. (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal marak digunakan warga Indonesia. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal marak digunakan warga Indonesia. Pinjol ilegal ini menggunakan server yang berada di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan teknologi berupa akses internet tanpa batas selama ini menjadi celah bagi pelaku usaha pinjol ilegal membidik pasar Indonesia.

"Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia," kata perempuan yang kerap disapa Kiki itu, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, dia juga menyoroti rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Dia menilai, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami legalitas entitas peminjam.

Menurut Friderica, banyak masyarakat Indonesia belum memahami secara utuh perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Ketidaktahuan ini mencakup risiko bunga tinggi, teror penagihan, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement