sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Dua Faktor Pinjol Ilegal Marak Dipakai Warga RI

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
03/08/2025 03:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal marak digunakan warga Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal marak digunakan warga Indonesia. (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal marak digunakan warga Indonesia. (Foto: Dok. OJK)

"Ketidaktahuan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menawarkan layanan keuangan ilegal melalui saluran digital," ujarnya.

Dengan banyaknya masyarakat yang masih menggunakan platform ilegal, Indonesia dinilai masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku keuangan ilegal lintas negara. Kiki menyebut, persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko digital.

"Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal,” katanya.

(Rahmat Fiansyah) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement