sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perluas Jangkauan Pasar Karbon ke ASEAN dan Global

Market news editor Tim IDXChannel
12/02/2026 11:48 WIB
Dalam waktu dekat, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah membangun dan mengembangkan sistem registri unit karbon.
OJK Perluas Jangkauan Pasar Karbon ke ASEAN dan Global. Foto: iNews Media Group.
OJK Perluas Jangkauan Pasar Karbon ke ASEAN dan Global. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Otoritas pasar modal mendorong penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2025 yang memperjelas mekanisme perdagangan karbon, baik di pasar primer maupun sekunder.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, mengatakan regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi pengembangan pasar karbon Indonesia.

"Kita senang sekali kan sudah ada Peraturan Presiden yang baru dalam bentuk Perpres Nomor 110 tahun 2025. Sejak saat itu mekanisme untuk seluruh perdagangan karbon, baik di primary maupun secondary nya sudah lebih jelas,” ujar Hasan di Lobby Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/2/2026) .

Dia menjelaskan, struktur tim pelaksana juga telah dibentuk kembali dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk OJK dan IDX Karbon. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah membangun dan mengembangkan sistem registri unit karbon.

"Nanti itu akan menjadi titik awal pendaftaran seluruh unit karbon yang dihasilkan dari domestik, melalui proyek-proyek hijau maupun sentra penyerapan emisi karbon. Kita punya banyak hutan, mangrove, hingga area laut yang diharapkan bisa disertifikasi melalui MRV untuk dijadikan unit karbon dan diperdagangkan di IDX Karbon," kata dia.

Dari sisi korporasi, Hasan menilai kepatuhan terhadap pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) semakin matang. Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017, seluruh entitas yang wajib melaporkan telah menyampaikan laporan sesuai format yang ditetapkan.

"Kepatuhan itu jadi modal awal bagi mereka untuk mengadopsi cara berperilaku usaha yang lebih green. Mereka punya misi yang sama seperti pemerintah menuju net zero emission carbon,” ujarnya.

IDX Karbon yang telah beroperasi sejak September 2023 diharapkan tidak hanya melayani pasar wajib domestik untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) yang ditargetkan melalui Paris Agreement, tetapi juga berkembang ke volume three market yang membuka peluang perdagangan regional dan global.

“Hari ini melalui forum di ASEAN kita berkomitmen menghadirkan kolaboratif market untuk green economy termasuk carbon market di regional ASEAN,” kata Hasan.

Ke depan, kredit karbon dari proyek-proyek hijau di sektor energi dan kehutanan akan melalui sertifikasi global dan diratifikasi secara domestik sebelum didaftarkan di sistem registri KLH dan ditawarkan melalui IDX Karbon.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement