IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), dengan menyiapkan sejumlah regulasi turunan dan sistem teknologi informasi yang bakal digunakan dalam operasional di lapangan.
Langkah persiapan dilakukan secara gradual dan kolaboratif dengan lembaga-lembaga terkait, seiring dengan telah disahkannya amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jika tak ada aral melintang, pihak LPS berharap sudah bisa menjalankan program baru tersebut dengan asumsi tercepat mulai April 2027 mendatang.
Sebagai bagian dari langkah persiapan, pihak LPS juga mengusulkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp500 juta hingga Rp700 juta per pemegang polis guna memproteksi mayoritas nasabah asuransi nasional.
"Untuk mengantisipasi dinamika penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPP, kami telah menyusun tiga skenario linimasa peluncuran program, yaitu (skenario) optimistic, moderate dan pesimistic atau as planned," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2026).