IDXChannel - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp262,43 miliar pada pagu anggaran 2027. Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat Raker bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (15/6/2026).
Achmadi melanjutkan, anggaran LPSK pada pagu indikatif 2027 masih terbilang minim dan terbatas. Atas dasar itu, dia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp262,43 miliar.
"Kebutuhan anggaran tahun 2027 mempertimbangkan pagu indikatif LPSK tahun 2027 yang masih, kalau mungkin kita bilang, alhamdulillah sudah ada, namun masih minimalis ya, atau terbatas. Dan ini tentu kami mohon izin berkenan mengajukan usulan kebutuhan tambahan anggaran sebesar 262,43 miliar," kata Achmadi.
Dia melanjutkan, kebutuhan anggaran itu untuk memenuhi sejumlah program, seperti buat layanan perlindungan pemenuhan hak saksi korban sebesar Rp222,11 miliar. Program ini, mencakup 6 kegiatan.
"Pertama adalah penerimaan dan penelaahan investigasi permohonan sebesar Rp32,87 miliar, perlindungan pemenuhan hak saksi korban sebesar Rp108,58 miliar, pelaksanaan program prioritas nasional sebesar Rp5,65 miliar," kata Achmadi.