Kemudian, penyelenggaraan lima kantor perwakilan dan dua pos layanan perlindungan pos layanan di daerah sebesar Rp29 miliar, penyusunan aturan delegasi Undang-Undang PSDK sebesar Rp3 miliar, dan dukungan peningkatan kualitas perlindungan sebesar Rp8 miliar, sosialisasi UU LPSK sebesar Rp20 miliar, dan dukungan transformasi serta penguatan pembentukan kantor perwakilan sebesar Rp15 miliar.
Selain itu, tambahan anggaran itu juga untuk memjalankan layanan perlindungan saksi dan korban sebesar Rp40,32 miliar.
Jumlah itu mencakup kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, humas, protokol, ortala, serta penyusunan peraturan sebesar Rp13,51 miliar, penyelenggaraan anggaran SDM, sarpras, tata usaha, kepegawaian sebesar Rp12,37 miliar, dan tambahan belanja operasional kantor sebesar Rp14,43 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)