sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nilai Anggaran Minim, LPSK Usulkan Tambahan Rp262 Miliar ke DPR

News editor Achmad Al Fiqri
15/06/2026 21:52 WIB
Anggaran LPSK pada pagu indikatif 2027 masih terbilang minim dan terbatas.
Nilai Anggaran Minim, LPSK Usulkan Tambahan Rp262 Miliar ke DPR
Nilai Anggaran Minim, LPSK Usulkan Tambahan Rp262 Miliar ke DPR

IDXChannel - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp262,43 miliar pada pagu anggaran 2027. Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat Raker bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (15/6/2026).

Achmadi melanjutkan, anggaran LPSK pada pagu indikatif 2027 masih terbilang minim dan terbatas. Atas dasar itu, dia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp262,43 miliar.

"Kebutuhan anggaran tahun 2027 mempertimbangkan pagu indikatif LPSK tahun 2027 yang masih, kalau mungkin kita bilang, alhamdulillah sudah ada, namun masih minimalis ya, atau terbatas. Dan ini tentu kami mohon izin berkenan mengajukan usulan kebutuhan tambahan anggaran sebesar 262,43 miliar," kata Achmadi.

Dia melanjutkan, kebutuhan anggaran itu untuk memenuhi sejumlah program, seperti buat layanan perlindungan pemenuhan hak saksi korban sebesar Rp222,11 miliar. Program ini, mencakup 6 kegiatan. 

"Pertama adalah penerimaan dan penelaahan investigasi permohonan sebesar Rp32,87 miliar, perlindungan pemenuhan hak saksi korban sebesar Rp108,58 miliar, pelaksanaan program prioritas nasional sebesar Rp5,65 miliar," kata Achmadi.

Kemudian, penyelenggaraan lima kantor perwakilan dan dua pos layanan perlindungan pos layanan di daerah sebesar Rp29 miliar, penyusunan aturan delegasi Undang-Undang PSDK sebesar Rp3 miliar, dan dukungan peningkatan kualitas perlindungan sebesar Rp8 miliar, sosialisasi UU LPSK sebesar Rp20 miliar, dan dukungan transformasi serta penguatan pembentukan kantor perwakilan sebesar Rp15 miliar.

Selain itu, tambahan anggaran itu juga untuk memjalankan layanan perlindungan saksi dan korban sebesar Rp40,32 miliar.

Jumlah itu mencakup kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, humas, protokol, ortala, serta penyusunan peraturan sebesar Rp13,51 miliar, penyelenggaraan anggaran SDM, sarpras, tata usaha, kepegawaian sebesar Rp12,37 miliar, dan tambahan belanja operasional kantor sebesar Rp14,43 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement