sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Tegaskan Tidak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN

News editor Felldy Utama
04/08/2026 16:19 WIB
DPR bersama pemerintah telah bersepakat untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
DPR Tegaskan Tidak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN
DPR Tegaskan Tidak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN

IDXChannel - DPR menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. 

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Penegasan ini disampaikan Bahtra guna menepis isu dan framing negatif yang berkembang di masyarakat terkait nasib masa depan PPPK.

Menurutnya, DPR bersama pemerintah telah bersepakat untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan P3K baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

"Jadi kita harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain," lanjutnya.

Selain isu pemberhentian, legislator Gerindra itu juga menampik keras kabar yang menyebutkan adanya pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menutupi beban pembiayaan PPPK. Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak ada dalam agenda pemerintah maupun DPR.

"Sama sekali gak ada, sama sekali gak ada kebijakan pemerintah yang mengatakan bahwa akan merumahkan PPPK baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement