IDXChannel—Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi pembahasan 'super prioritas'. Bahkan, pembahasan akan dimaksimalkan pada saat DPR memasuki masa reses.
Hal ini ditegaskan Habibur saat membuka rapat dengar pendapat dengan Indonesia Millennials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Kami all out super prioritas. Bahkan di masa reses nanti, kami akan terus menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi publik. Tadi kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Mungkin kalau bisa lebih, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.
Dia juga memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember mendatang.
“Begitu KUHAP selesai, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, periode ini yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insya Allah, kami pastikan Desember 15 sudah ketok di Paripurna,” ujarnya.