sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset

News editor Felldy Utama
06/11/2026 00:01 WIB
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memberi frasa tindak pidana korupsi.
Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset. (Foto: Felldy Utama/iNews Media Group)
Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset. (Foto: Felldy Utama/iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memberi frasa tindak pidana korupsi.

Kesepakatan itu dicapai setelah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana, yang membacakan Daftar Inventarisir Masalah (DIM)  nomor pertama terkait judul.

“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dalam rapat di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dari judul itu, menurutnya, fokus RUU Perampasan Aset tidak hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga ada tindak pidana lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa dalam batang tubuh RUU ini tindak pidana lainnya itu sudah ditegaskan hanya terbatas. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama pada tindak pidana korupsinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement