sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Akan Tetap Dimaksimalkan saat Reses

News editor Felldy Utama
23/09/2026 13:15 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember.
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Akan Tetap Dimaksimalkan saat Reses. (Foto: MNC Media)
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Akan Tetap Dimaksimalkan saat Reses. (Foto: MNC Media)

Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada masing-masing periode. Ia merasa keberatan jika anggota per periode digeneralisasi.

“Lain hal, bapak-bapak, perlu saya sampaikan. Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau menggeneralisasi DPR periode per periode. Kawan-kawan di Komisi III saat ini 65 persen baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi 3 juga, berubah 100 persen bahkan,” tuturnya.

Ia menanggapi anggapan yang menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya sudah dibahas lebih dulu sejak diusulkan pada 2008. Menurutnya, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

“Jadi kalau kawan-kawan di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak 2008?’ Lah, 2008 ini belum ada yang di Komisi III. Nah, makanya ketika kami masuk periode 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” kata Habibur

“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” imbuhnya.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement