Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada masing-masing periode. Ia merasa keberatan jika anggota per periode digeneralisasi.
“Lain hal, bapak-bapak, perlu saya sampaikan. Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau menggeneralisasi DPR periode per periode. Kawan-kawan di Komisi III saat ini 65 persen baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi 3 juga, berubah 100 persen bahkan,” tuturnya.
Ia menanggapi anggapan yang menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya sudah dibahas lebih dulu sejak diusulkan pada 2008. Menurutnya, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.
“Jadi kalau kawan-kawan di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak 2008?’ Lah, 2008 ini belum ada yang di Komisi III. Nah, makanya ketika kami masuk periode 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” kata Habibur
“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” imbuhnya.
(Nadya Kurnia)