Untuk skenario optimistic, menurut Ferdinan, pihaknya menggunakan asumsi bahwa program akan diaktifkan lebih awal, yaitu sekitar April 2027. Sedangkan untuk skenario moderate, ditargetkan mulai aktif pada Juli 2027, dengan asumsi Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan selambat-lambatnya pada September 2026 mendatang.
Sementara untuk skenario ketiga, yaitu skenario pessimistic atau as planned, dikatakan Ferdinan, memperkirakan aktivasi paling lambat baru akan dilakukan pada Januari 2028, sejalan dengan batas maksimal yang diamanatkan dalam UU P2SK.
Dalam mendukung percepatan tersebut, Ferdinan menjelaskan, pihaknya mengelompokkan regulasi ke dalam tiga strata prioritas. Prioritas tinggi (high priority) mencakup Peraturan LPS (PLPS) Kepesertaan yang diterbitkan sebelum PP terbit, prioritas menengah (medium priority) disiapkan pasca-PP disahkan, serta prioritas rendah (low priority) yang difokuskan untuk aturan pendukung pasca-aktivasi program.
Sementara, lanjut Ferdinan, desain teknis PPP dirancang mengacu pada standar internasional (international best practices) yang disesuaikan dengan kondisi industri asuransi dalam negeri. Ferdinan mengungkapkan bahwa batas maksimal penjaminan dipertimbangkan pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta per pemegang polis.
"Cakupan ini diperkirakan mampu melingkupi 96 persen hingga 97 persen total tertanggung berdasarkan cadangan teknis, sehingga melampaui standar International Association of Deposit Insurers (IADI) yang mensyaratkan minimal 90 persen," ujar Ferdinan.