Mengenai kepesertaan, program ini bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal demi mencegah terjadinya risiko kegagalan dini (early failure).
Penjaminan difokuskan pada unsur proteksi dan manfaat tabungan pada produk yang memenuhi syarat.
"Namun, kami mengecualikan produk reasuransi, unsur investasi pada PAYDI atau unit link, asuransi kredit, serta suretyship," ujar Ferdinan.
Sementara dari sisi pendanaan, diusulkan iuran awal (seed money) sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan asuransi untuk membiayai start-up cost dan meminimalisasi penggunaan dana publik.
Sedangkan untuk iuran berkala dipertimbangkan sebesar 0,1 persen per semester atau 0,2 persen per tahun dari dasar pengenaan iuran, yang nantinya secara bertahap bertransisi dari tarif rata (flat) menuju tarif berbasis risiko (risk-based premium).