sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya dan Jangkau BUMD

Banking editor Anggie Ariesta
23/06/2026 04:40 WIB
OJK menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih, khususnya untuk mendorong pemulihan kredit UMKM.
OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya dan Jangkau BUMD. (Foto Anggie/IMG)
OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya dan Jangkau BUMD. (Foto Anggie/IMG)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih, khususnya untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pertumbuhan kredit UMKM saat ini belum merata akibat dampak berkepanjangan (scaring effect) dari pandemi Covid-19 yang membuat beberapa sektor industri belum pulih sepenuhnya. 

Menurut Dian, perbankan yang memiliki rasio kredit macet mendekati angka 5 persen harus segera melakukan pembersihan neraca keuangan agar bisa kembali menyalurkan kredit secara optimal. Langkah pembersihan ini kini dipermudah dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Undang-undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ujar Dian saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement