IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan Scam Apps sebagai upaya memperkuat perlindunga4 konsumen dari maraknya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan aplikasi tersebut akan membantu masyarakat melakukan pengecekan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih dengan memanfaatkan AI.
"Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI," ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
OJK mencatat penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan terus meningkat. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak lembaga tersebut berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026 terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 laporan tercatat pada akhir 2024, sedangkan 1.366 laporan lainnya terjadi sepanjang 2025 hingga semester I-2026.