sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR-Pemerintah Sepakati RUU P2SK, Mandat BI Diperluas ke Sektor Riil dan Lapangan Kerja

Economics editor Anggie Ariesta
03/06/2026 19:30 WIB
Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi merampungkan pembahasan RUU P2SK. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi merampungkan pembahasan RUU P2SK. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu isu penting dalam RUU tersebut yakni perluasan mandat Bank Indonesia (BI).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses diskusi panjang, termasuk menyelaraskan sejumlah perbedaan pandangan antara kedua belah pihak menjelang tahap akhir finalisasi. Pengambilan keputusan tingkat II untuk mengesahkan regulasi Omnibus Law sektor keuangan ini dijadwalkan bakal dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026).

Sebagai perwakilan pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tidak menampik adanya dinamika dan perdebatan selama proses penyusunan draf, termasuk kabar adanya jalan buntu (deadlock) dalam rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinsetis (Timsin). Namun, dia menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses legislasi.

"Masalah apa? Selalu kalau setiap diskusi pasti ada perbedaan pendapat. Makanya diperlukan diskusi supaya jadi sama pandangannya," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Bendahara Negara itu menambahkan bahwa dari berbagai perbedaan pandangan yang ada, pemerintah dan DPR pada akhirnya berhasil melunakkan ego masing-masing demi mencapai kesepakatan terbaik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement