"Dan itu kan nanti dicari kompromi yang paling pas. Ada banyak titik saya lihat yang seperti itu. Tapi yang penting terakhir kan sudah ditemukan titik temu sehingga UU P2SK bisa diselesaikan. Besok, mudah-mudahan bisa langsung diundangkan," ujar Purbaya.
Salah satu poin penting yang berhasil disepakati dalam RUU P2SK ini adalah perluasan mandat BI. Dalam bauran kebijakannya ke depan, bank sentral tidak hanya dituntut menjaga stabilitas moneter, melainkan juga harus memastikan kondisi ekonomi kondusif terhadap sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.
Menurut Purbaya, perluasan mandat ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan atau sepenuhnya baru di ranah kebijakan moneter global. Langkah ini mengadopsi praktik yang sudah lama diterapkan oleh beberapa bank sentral utama dunia, seperti The Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat (AS)
"Itu kan hanya penambahan saja. Sama pandangannya Amerika seperti itu kan. Jadi enggak ada yang baru sebetulnya. Isunya udah lama dan mungkin kalau ada perbedaan pun enggak terlalu signifikan, karena itu udah praktik salah satu bank sentral terkuat di dunia kan," kata Purbaya.
Pemerintah menilai adopsi kebijakan ini sangat relevan untuk memperkuat sinergi antara kebijakan moneter dan sektor riil di dalam negeri. Dengan demikian, fokus BI akan menjadi lebih seimbang antara menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.