sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
04/02/2026 15:30 WIB
Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU P2SK.
Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi. (Foto: Doc Inews Media Group)
Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi. (Foto: Doc Inews Media Group)

IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku pasar.

Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU P2SK. Berdasarkan Surat Presiden Nomor R-72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini.

Menkeu menekankan bahwa reformasi sektor keuangan merupakan prasyarat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan inklusif. Menurutnya, pendalaman pasar keuangan, stabilitas sistem, serta perluasan inklusi keuangan harus terus diperkuat.

“Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” ujar Menkeu, dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).

Ia menilai bahwa reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi guna mendukung visi pembangunan nasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement