“Dengan semangat menciptakan perekonomian yang tangguh, pemerintah dan DPR melalui UU P2SK berkomitmen menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” tambahnya.
Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan mendalam terhadap draf RUU Perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR. Selain itu, pemerintah telah menggelar konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci untuk membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global,” kata Menkeu.
Menutup rapat kerja, Menkeu menegaskan kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan UU P2SK bukan sekadar revisi regulasi, tetapi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia. Mari bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat,” tutup Menkeu
(Shifa Nurhaliza Putri)