Selain menghapus batasan waktu, Dian menegaskan, perluasan kedua dalam UU P2SK ini adalah cakupan kelembagaan yang tidak lagi hanya meng-cover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
OJK berharap, implementasi pelonggaran aturan dalam UU P2SK ini dapat membuat proses pembersihan balance sheet (neraca keuangan) perbankan berlangsung lebih lancar. Ketika Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sudah terbentuk, bank tinggal mengeksekusi pembersihan tersebut untuk kemudian mulai memacu kembali pertumbuhan kreditnya.
“Nah kalau ini sudah diturunkan, bersihkan, sampai habis CKPN-nya sudah terbentuk sebetulnya, tinggal bersihkan saja,” kata Dian.
Dian mengonfirmasi, setelah sempat mengalami tren negatif di awal tahun, data terakhir menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM sudah mulai berbalik positif dan bergerak naik.
“Nah data terakhir itu kan beberapa bulan yang di awal tahun itu pasti negatif, nah sekarang sudah positif,” kata Dian.
(Dhera Arizona)